
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Kalimantan Barat, menahan tiga warga negara asing (WNA) yang kedapatan membawa kayu bajakah. Penangkapan ini terjadi saat mereka hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Rahadi Oesman pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ketiga WNA tersebut berasal dari Tiongkok. Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen sah untuk membawa kayu bajakah, yang termasuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi dan memerlukan izin khusus untuk ekspor.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Ridwan, menjelaskan bahwa kayu bajakah merupakan tanaman langka yang memiliki khasiat obat tradisional. Oleh karena itu, ekspornya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi. Mereka terancam dikenakan sanksi administratif berupa deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para wisatawan dan pelaku usaha asing untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
