
Warga Kecewa, Akar Bajakah Dilarang Dibawa ke Luar Daerah
Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan pemerintah daerah yang melarang pengiriman akar Bajakah ke luar provinsi. Tanaman herbal yang dikenal memiliki potensi sebagai obat tradisional ini, terutama untuk pengobatan kanker, kini tidak boleh diekspor tanpa izin khusus.
Kebijakan ini diambil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Tengah untuk melindungi sumber daya alam hayati daerah. Namun, bagi sebagian warga, aturan ini justru menghambat peluang ekonomi dan akses terhadap pengobatan alternatif.
Alasan di Balik Larangan
Menurut Kepala Disperindag Kalteng, larangan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap akar Bajakah yang kini semakin langka. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pemanfaatan tanaman ini tetap berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem hutan.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa akar Bajakah yang dijual di luar daerah tidak melalui proses pengujian yang memadai, sehingga bisa membahayakan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya izin edar dan sertifikasi sebelum produk ini dapat dipasarkan secara luas.
Reaksi Masyarakat
Banyak warga Palangka Raya yang mengandalkan penjualan akar Bajakah sebagai sumber pendapatan tambahan. Mereka mengaku kecewa karena aturan ini dianggap memberatkan dan tidak memberikan solusi yang jelas.
“Kami hanya ingin mencari nafkah, tapi sekarang sulit karena harus mengurus banyak izin. Padahal, akar Bajakah sudah terkenal khasiatnya dan banyak dicari orang,” ujar seorang penjual di Pasar Besar Palangka Raya.
Di sisi lain, beberapa pihak mendukung kebijakan ini demi menjaga kelestarian tanaman dan mencegah penipuan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan bagi para petani dan penjual agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Harapan ke Depan
Warga berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin memasarkan akar Bajakah secara legal. Sosialisasi yang lebih intensif dan bantuan teknis diharapkan dapat menjadi solusi agar potensi ekonomi tanaman ini tidak hilang, namun tetap terjaga kelestariannya.
Pemerintah Kalteng sendiri berjanji akan terus mengkaji aturan ini dan berupaya menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.
