
Polemik seputar akar bajakah kembali mencuat setelah klaim khasiatnya sebagai obat alami. Pertanyaan mendasar pun muncul: jika akar bajakah tidak memenuhi syarat sebagai obat, apakah mungkin untuk dipatenkan sebagai jamu?
Perbedaan Status Hukum Obat dan Jamu
Menurut regulasi di Indonesia, obat dan jamu memiliki status hukum yang berbeda. Obat harus melalui uji klinis ketat dan mendapatkan izin edar dari Badan POM, sementara jamu lebih sederhana dalam proses registrasi karena sudah dianggap aman berdasarkan pengalaman turun-temurun.
Syarat Paten untuk Akar Bajakah
Untuk mendapatkan paten, suatu produk harus memenuhi tiga kriteria utama: kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Akar bajakah sendiri sudah dikenal luas di masyarakat tradisional, sehingga aspek kebaruan menjadi tantangan. Namun, jika ditemukan metode ekstraksi atau formulasi baru yang unik, peluang paten tetap terbuka.
- Kebaruan: Apakah ada proses atau komposisi baru yang belum pernah dipublikasikan?
- Langkah inventif: Apakah penemuan tersebut tidak terduga bagi ahli di bidangnya?
- Penerapan industri: Bisakah diproduksi secara massal dengan kualitas konsisten?
Potensi Paten sebagai Jamu
Jika akar bajakah tidak lolos sebagai obat, opsi paten sebagai jamu bisa dipertimbangkan. Jamu diakui sebagai warisan budaya dan memiliki jalur registrasi tersendiri. Paten dapat diajukan untuk merek, kemasan, atau metode pembuatan yang khas, bukan untuk klaim khasiat medis.
Para peneliti dan pelaku industri kini berharap ada kejelasan hukum agar potensi akar bajakah bisa dimanfaatkan secara optimal, baik sebagai obat tradisional maupun produk komersial yang terlindungi hak kekayaan intelektual.
