
PT Angkasa Pura II (AP II) memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang melarang pengiriman kayu Bajakah melalui Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya. Larangan ini diterapkan demi menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Alasan di Balik Larangan
Menurut pihak AP II, kayu Bajakah termasuk dalam kategori barang berbahaya karena dapat memicu kebakaran atau mengganggu sistem deteksi di bandara. Oleh karena itu, pengiriman komoditas ini tidak diizinkan melalui jalur udara demi mencegah risiko yang tidak diinginkan.
Penjelasan Lebih Lanjut
Kepala Cabang AP II Bandara Tjilik Riwut, Agus Setiawan, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi internasional dan nasional tentang barang berbahaya. Ia menambahkan bahwa setiap barang yang akan dikirim harus melalui pemeriksaan ketat, dan Bajakah termasuk dalam daftar yang dilarang.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini demi keselamatan bersama. AP II siap memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak yang membutuhkan klarifikasi terkait kebijakan tersebut.
