
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah secara resmi mengeluarkan larangan terhadap penjualan produk bajakah yang diklaim sebagai obat kanker. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pengawasan dan evaluasi terhadap produk herbal tersebut.
Alasan Pelarangan
Menurut pihak BPOM Kalteng, produk bajakah yang beredar di pasaran belum memiliki izin edar resmi dan belum terbukti secara ilmiah efektif sebagai terapi kanker. Selain itu, klaim khasiat yang berlebihan tanpa didukung data klinis yang memadai dapat membahayakan konsumen yang mengandalkannya sebagai pengobatan utama.
Dampak bagi Masyarakat
Pelarangan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan potensi risiko kesehatan. BPOM mengimbau agar pasien kanker tetap berkonsultasi dengan tenaga medis profesional dan tidak menggunakan produk tanpa izin sebagai alternatif pengobatan.
- Produk bajakah tidak memiliki izin edar dari BPOM
- Klaim sebagai obat kanker tidak didukung bukti ilmiah yang kuat
- Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap produk ilegal
BPOM Kalteng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk serupa. Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan diminta untuk melaporkannya ke otoritas terkait.
