
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat bahwa praktik jual beli kayu bajakah yang diklaim sebagai obat tradisional merupakan tindakan ilegal. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya penjualan kayu bajakah di berbagai platform daring yang tidak memiliki izin edar resmi.
Penjelasan BPOM Mengenai Status Kayu Bajakah
Menurut BPOM, kayu bajakah memang dikenal memiliki potensi sebagai bahan baku obat tradisional, namun hingga saat ini belum ada produk berbahan dasar kayu bajakah yang mendapatkan izin edar dari lembaga tersebut. Hal ini berarti setiap produk yang dipasarkan sebagai obat tradisional yang mengandung kayu bajakah tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.
BPOM juga menegaskan bahwa penjualan kayu bajakah tanpa izin edar melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat yang berlebihan tanpa adanya bukti ilmiah yang valid.
Risiko Konsumsi Kayu Bajakah Tanpa Pengawasan
Konsumsi kayu bajakah yang tidak terdaftar di BPOM dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti keracunan atau efek samping yang tidak terduga. BPOM mengingatkan bahwa bahan alam pun perlu diuji secara klinis untuk memastikan keamanannya sebelum digunakan sebagai obat.
Selain itu, BPOM juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, termasuk kayu bajakah, di pasar daring dan luring. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Masyarakat diharapkan selalu memeriksa nomor izin edar produk obat tradisional sebelum membeli. Informasi produk yang sudah terdaftar dapat diakses melalui situs resmi BPOM atau aplikasi cek BPOM.
