
Perbedaan Status Hukum Dua Tanaman Obat Asli Kalimantan
Tanaman bajakah dan kratom, yang sama-sama berasal dari hutan Kalimantan, memiliki peruntukan hukum yang kontras. Bajakah diakui potensinya sebagai obat alami, sementara kratom justru masuk dalam golongan narkotika.
Bajakah, dengan nama ilmiahnya, telah lama dipercaya masyarakat adat untuk mengatasi berbagai penyakit. Penelitian modern pun mulai membuktikan khasiatnya, seperti kandungan antioksidan yang tinggi. Hal ini membuat pemerintah memberikan ruang bagi pengembangan bajakah sebagai fitofarmaka.
Di sisi lain, kratom (Mitragyna speciosa) justru berada di posisi sebaliknya. Meskipun secara tradisional digunakan sebagai stimulan ringan dan pereda nyeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklasifikasikannya sebagai narkotika golongan I. Alasannya, kratom mengandung senyawa yang dapat menimbulkan efek adiktif dan psikoaktif serupa opium bila dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Perbedaan status ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pemerhati budaya. Sebagian pihak menilai kratom seharusnya diregulasi secara proporsional, bukan serta-merta dikriminalisasi. Mereka mengingatkan bahwa banyak petani kratom di Kalimantan yang menggantungkan hidup pada tanaman ini.
Pemerintah sendiri masih terus mengkaji ulang kebijakan terkait kratom, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan kelestarian budaya lokal. Sementara itu, bajakah terus didorong untuk masuk ke dalam industri obat-obatan herbal nasional.
