
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melarang pengiriman pohon yang diyakini memiliki khasiat penyembuhan kanker ke luar daerah. Langkah ini diambil untuk melindungi spesies tanaman langka tersebut dari eksploitasi berlebihan.
Latar Belakang Pelarangan
Pohon yang dikenal luas sebagai ‘pohon penyembuh kanker’ ini sebelumnya sering diperdagangkan secara ilegal. Kekhawatiran akan kepunahan mendorong pemerintah setempat untuk bertindak tegas.
Manfaat dan Potensi
Tanaman ini dipercaya oleh masyarakat lokal memiliki senyawa aktif yang mampu menghambat pertumbuhan sel kanker. Namun, penelitian ilmiah lebih lanjut masih diperlukan untuk memvalidasi klaim tersebut.
- Melindungi keanekaragaman hayati Kalteng
- Mencegah perburuan liar dan penebangan ilegal
- Menjaga keseimbangan ekosistem hutan
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan akademisi. Mereka berharap langkah serupa dapat diterapkan pada spesies langka lainnya di Indonesia.
